METRO- Walikota Mentro serahkan surat keputusan remisi kepada Narapidana Penghuni Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Metro (16/8/22).
kegiatan itu diikuti oleh seluruh Anggota Forkopimda Bumi Say Wawai.
Menurut kepala lembaga kemasyarakatan kelas IIA Metro Muhamad Mulyana, semua Napi yang mendapat remisi di Lapas Metro terdiri dari berbagai kasus.
“Remisi yang Kita bagikan ini terdiri dari berbagai kasus, ada kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, termasuk Narkoba dan kasus terorisme,” ungkap M Mulyana.
Mulai Narkoba, tindak pidana umum seperti kasus 303, pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, termasuk Narapidana kasus terorisme sebanyak dua orang Napi.
Dirinya mengaku bahwa, pemberian remisi ini agar mereka yang telah berbuat baik selama di Lapas Metro ini mendapatlkan haknya, seperti telah menjalani hukuman selama enam bulan, sebelum HUT RI ke 77 tahun ini.
“Syaratnya telah menjalani hukuman selama enam bulan sebelum Hari Ulang Tahun RI tahun ini,” tegas M Mulyana.
Mulyana berharap dengan diberikannya remisi seperti ini agar Mereka bisa menyadari kesalahan yang telah diperbuat sebelumnya, dengan harapan jika sudah keluar nanti, mereka tak mengulangi lagi perbuatan melanggar Hukum.
Mulyana mengakui, di Lapas kelas IIA Metro ini ada ratusan Narapidana yang harus menjalani masa hukuman dengan berbagai kasus.
“Saya berharap kedepan, Mereka yang mendapat keringanan Hukuman ini bila telah keluar nanti tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum,” pungkas M Mulyana. (fan/dit)