METRO- PPDB Online tahun ajaran 2022/2023 di SMAN 1 Metro yang digelar pertengahan bulan Juni lalu diwarnai kabar tak sedap.
Ada dugaan oknum panitia PPDB sekolah setempat meloloskan siswa meski tanpa memenuhi persyaratan dan aturan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan data yang dihimpun Senator.ID, bahwa ada dugaan salah satu siswa dari SMPN 4 Metro berhasil masuk dan diloloskan oleh sejumlah panitia PPDB melalui jalur Prestasi Non Akademik yakni Hafidz Alquran 3 juz.
Sayangnya, menurut informasi bahwa siswa tersebut tidak mampu dan tidak bisa menguasai dalam bacaan Alquran.
Saat ditemui, Awet Setiawan selaku Plt. Kepala SMAN 1 Metro didampingi Toto Laksono Ketua Panitia PPDB menjelaskan, tidak banyak mengetahui persoalan PPDB tersebut. Mengingat, dirinya belum genap satu pekan menjabat Plt. Kepala SMAN 1 Metro.
” Aku malah enggak ngerti, saya hanya mengisi kekosongan ini. Saya akan laporan ke Provinsi dan mohon petunjuk. Kewenangan PLT seperti apa ,” jawab Awet kepada Senator ID, Selasa ( 09/08/22 ).
Awet selaku plt mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui ketidak beresan dalam PPDB di SMAN 1 Metro, terkait adanya dugaan salah satu siswa yang tidak memenuhi persyaratan namun di loloskan.
” Ya kalau saya, belum kewenangan saya. Saya tidak tahu, karena kapasitas sebagai pengawas saya tidak memasuki ke ranah yang substansif seperti itu. Karena kami pengawas bukan seperti inspektorat. Hanya terkadang kegiatan pembelajaran berjalan tidak, ada masalah tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Toto Laksono sebagai Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Metro, mengakui juga tidak mengetahui adanya dugaan lolosnya salah satu siswa melalui jalur Prestasi Non Akademik yang tidak sesuai aturan.
” Tidak tau, tidak tau masalah itu. Saya panitia PPDB ,” jawab Toto dengan nada terbata – bata.
Senator.ID jufa mencoba menghubungi Purwaningsih selaku mantan Kepsek SMAN 1 Metro, melalui sambungan telpon di nomor 0815 4576 XXX. Namun tidak diangkat.
Dari sumber Senator, diduga diloloskannya siswa oleh panitia penguji PPDB melalui jalur Prestasi Non Akademik ( hafidz Al-Quran ) berasal atas perintah Kepala Sekolah.
Mengenai tim penguji siswa dari bidang studi agama islam ada tiga orang yaitu NH,BY dan YD.
Perlu diketahui, sebagai acuan bahwa
Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.
Dalam surat tersebut, Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. (fan/dit)