Bandarlampung — Plh. Kepala LPKA Lampung, Mulyani ikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM secara virtual di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung pada hari ini, Jumat (29/07/2022).
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) secara resmi telah meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 2 Tahun 2022. Hadir mengikuti kegiatan ini Plh. Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung, Ibu Mulyani didampingi oleh Kasubsi Registrasi, Agus Maria.
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini merupakan peraturan yang menyempurnakan aturan sebelumnya, yakni Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Salah satu aturan yang tercantum pada aturan baru ini adalah memperluas ruang lingkup pelayanan publik berbasis HAM.
“Jika dulu hanya dilaksanakan oleh UPT saja, maka sekarang harus dilaksanakan oleh semua unit kerja Kemenkumham. Mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Unit Layanan di Kantor Perwakilan dan Balai Diklat,” ujar Mualimin. Permenkumham P2HAM ini tidak hanya terfokus pada penilaian dalam mekanisme pembentukan pelayanan publik berbasis HAM Saja, namun ada beberapa tahapan yang terlebih dahulu harus dilaksanakan, mulai dari tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan. (bl/feb)