Ganja untuk Medis, Komisi III DPR RI Minta Masukan Pakar

2,223 views
logo

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa nyatakan pihaknya akan meminta masukan pakar terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya. Sementara ini ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi luar biasa, kerugiannya kecil, itu menurut informasi dari kesehatan,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/22) dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (30/6/22) untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.

Menurutnya, sangat penting untuk mendengarkan pendapat ahli kesehatan apakah penggunaan ganja berbahaya atau tidak dari sudut pandang kesehatan.

“Lalu dampak ekonominya apa? Jangan sampai kita menahan sesuatu yang ternyata nilai manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya. Ini yang perlu dikaji,” ujarnya.

Desmond mengatakan di Belanda dan Thailand sudah membebaskan penggunaan ganja, khususnya untuk kepentingan medis. Karena itu, lanjutnya, catatan-catatan dari sisi kesehatan dan ekonomi akan menjadi catatan Komisi III DPR yang akan dibicarakan saat pembahasan revisi UU Narkotika. (ant/dim)

BACA JUGA :   Pemerintah Indonesia Urung Pulangkan WNI Bekas Anggota ISIS