BANDARLAMPUNG — Kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku FA (31) warga Way Lunik Panjang, Bandarlampung, berhasil ditangkap pada hari Senin, 13 Juni 2022 sekira pukul 14.30 WIB di rumah tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, melalui Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, mengatakan penangkapan pelaku tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Panjang.
“Diketahui tersangka bersembunyi di rumahnya, lalu Tim Opsnal mendatangi rumahnya dan melakukan penggeledahan. Didapati pelaku sedang bersembunyi selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut,” kata M. Joni, Selasa, 14 Juni 2022.
Menurut keterangan pelaku , uang tiga juta rupiah yang berada di dalam tas tersebut diambil dengan cara berdiri di belakang ruko korban.
“Kemudian tersangka mengambil sapu lidi milik korban. Kemudian pelaku menggunakan gagang sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang yang tergantung di Stang motor milik lorban yang berada di dalam ruko,” tambahnya.
Kompol M. Joni mengatakan, kejadian ini pada hari Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Ida Yatulloh (32), di Jln. Sukarno Hatta, Ruko Bungkil Agus, Pidada, Panjang, Bandarlampung.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 buah gagang sapu, 1 setel pakaian yang di gunakan pelaku saat melakukan kejahatan sedangkan uang hasil kejahatan tersebut sudah di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
“Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.(*/rbt/feb)