BANDARLAMPUNG — Kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku WA (31) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung, sudah berhasil ditangkap pada Minggu, 5 Juni 2022 sekira pkl 02.30 WIB. Penagkapan di Jalan Cut Mutia Gulak Galik Telukm, Betung Utara, Bandarlampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, melalui Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi Wicaksono B mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa diduga ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Cut Mutia Gulak Galik Teluk Betung Utara.
Kapolsek Teluk Betung Utara menjelaskan, Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Utara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.45 WIB.
“Didapati seorang yang dicurigai, lalu diadakan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan kendaraan yang dipakai pelaku. Ditemukan satu bungkus bekas rokok merek “BAJA” di saku celana sebelah kanan yang berisi satu klip kecil yang diduga sabu-sabu, 1 buah HP warna coklat,” jelasnya.
Kompol Robi mengatakan, Rabu, (8/6/2022), kejadian ini berawal pada hari Sabtu 4 Juni 2022 sekita pkl 23.45 WIB di jalan Cut Mutia Kelurahan Gulak Galikm Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Dia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang haram itu di beli dari saudara UB (DPO) warga Teluk Betung Utara Bandar Lampung.
Selanjudnya pada Minggu 05 Juni 2022 sekira pukul 02.30 WIB, dilakukan penggerbekan dan penggeledahan di kediaman UB tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut di salah satu kamar ditemukan satu kotak bekas HP merk Realme yang berisi 9 klip sabu-sabu, 1 timbangan warna hitam, satu sendok pelastik, 1 bendel klip.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diamankan di Polsek Teluk Betung Utara guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku di ancam pidana penjara maksimal empat tahun sebagai mana dimaksud pasa 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rbt/feb)