TULANG BAWANG- Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Lampung, Yuli Nugrahani nyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala telah menjatuhkan putusan yang memiliki nilai sensitivitas gender dan anak sebagai korban tindak pidana seksual.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan putusan pidana terhadap Paidi dengan vonis selama 8 tahun 6 bulan lantaran dianggap bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak, Selasa (31/5/22).
Yuli menegaskan keberpihakan pada korban mutlak ditekankan sampai ada pembuktian sebaliknya.
“Keyakinan masyarakat dan keluarga atas citra pelaku tidak boleh dipakai sebagai dasar untuk membela pelaku pencabulan, pelecehan seksual atau perkosaan terlebih proses persidangan dan pengadilan sudah memiliki bukti atas tindakan pelanggaran martabat manusia tersebut,” ucap Yuli lewat keterangan tertulis (1/6/22)
Pada proses persidangan perkara ini memang dikawal ketat oleh petugas dari Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji.
Dua ahli hukum, yakni Dr.Bambang Hartono,S.H.,M.Hum dan Dr.Eddy Rifai,S.H.,M.H, dihadirkan ke muka majelis hakim oleh Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa.
Yuli menganggap, putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian itu telah komprehensif memuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan sosiologis sebelum sampai pada amar yang dipertimbangkan dengan cara seksama dan filosofis setelah seluruh unsur-unsur pasal terpenuhi.
“Bahwa tidak ada manipulasi dari hasil assement yang dijawab oleh korban karena pertanyaan diberikan secara acak dan korban menjawabnya dengan konsisten,” kata Yuli menyebut putusan majelis hakim.
Beranjak dari putusan majelis hakim itulah, Yuli meyakini bahwa tindakan sekecil apapun yang melecehkan manusia terlebih manusia yang rentan tidak boleh dibiarkan dan dimaklumi.
“Hormati dan kawal putusan pengadilan sampai ada bukti sebaliknya. Lindungi korban dan keluarganya serta bantu untuk proses pemulihannya,” tutupnya. (sen)