PESAWARAN- Tim Gabungan Resmob Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curas) di wilayah hukum Polres setempat.
Peristiwa pidana terjadi pada Sabtu 2 April 2022 lalu, sekitar pukul 16.15 Wib terhadap Ro Sapto Wandono (korban) warga Dusun Sri Mulyo Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, peristiwa terjadi dalam gudang milik Rio Sapto Wandono (42) waktu korban sedang menunggu hujan reda saat akan pulang kerumah.
” Saat sedang menunggu itulah, tiba-tiba para pelaku yang berjumlah empat orang, nerobos masuk ke gudang, langsung menyekap dan menutup mulut korban dengan lakban,” kata Supriyanto, Sabtu ( 9/4/22 )
“Kemudian para pelaku langsung memukuli, sambil mengalungkan celurit di leher korban, kemudian merampas sejumlah harta berharga milik korban, terdiri dari, uang tunai sebesar Rp250 juta, BPKB mobil Mitsubishi Pajero, sertifikat, satu unit handphone, dua buah buku giro, nota tagihan, dan satu buku rekening BRI atas nama Rio Sapto Wandono yang berada di tas miliknya,” sambungnya.
Dikatakan, setelah pihaknya dapat menindetifikasi para pelaku, langsung melakukan kordinasi dengan Tim Resmob Jatanras Polda Lampung, guna memburu dan menangkap para pelaku.
“Kita berhasil menagkap Qosim Irawan(33) salah satu pelaku, yang tinggal satu desa dengan korban, dengan barang bukti pakaian saat melakukan aksi bersama komplotannya,” jelasnya.
” Sementara untuk ketiga pelaku lainnya, yang sudah kita ketahui indentitasnya yang belum tertangkap masih dalam pengejaran, secepatnya segera juga bisa kita tangkap,” tegasnya. (rid/dit)