Pemprov Lampung Ikuti Sosialisasi Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian

1,506 views

LAMPUNG- Gubernur Lampung diwakili oleh Plt. Asisten Perekonomian & Pembangunan, Kusnardi, menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden No.35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluh Pertanian bagi Gubernur dan Bupati/Walikota, yang dibuka oleh Menteri Pertanian, secara daring di Ruang Video Conference Lt. I Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat (1/04/22).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian ini diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia dan Kepala Dinas Pertanian serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan seluruh Indonesia. Hadir dalam kegiatan Kadis Peternakan & Kesehatan Hewan, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ketika membuka acara tersebut meminta kepada Gubernur, Bupati serta Walikota di seluruh Indonesia agar fungsi penyuluh pertanian di lapangan dapat diperkuat.

“Di mata saya penyuluh sangat menentukan, di mata saya penyuluh itu penting dan strategis, Di mata saya penyuluh itu Kopassusnya pertanian,” ujar Menteri Pertanian.

Pembangunan SDM Pertanian diantaranya, para petani, poktan dan gapoktan, serta penyuluh memiliki peran yang menonjol dan berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian. Oleh karenanya, pembangunan sdm pertanian memiliki arti yang penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedi Nursyamsi mengatakan, Perpres 35 Tahun 2022 ini mengatur penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian untuk mendukung peningkatan pencapaian pangan dan menjaga ketahanan pangan nasional melalui penguatan fungsi penyuluhan pertanian dan penguatan sinergi hubungan kerja antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

Beberapa hal yang menjadi substansi dalam Perpres 35 Tahun 2022 ini adalah Penguatan Hubungan Kerja, Penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Desa, Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas Ketenagaan Penyuluh, Materi Penyuluhan Pertanian, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Jaminan Ketersediaan Prasarana dan Sarana, serta Pembinaan dan Pengawasan.

BACA JUGA :   Jubir Covid-19: Izin ke Luar Daerah Harus Bawa Surat Tugas

Penyuluhan Pertanian dalam Perpres 35 Tahun 2022 diharapkan mampu berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan nasional, yaitu ketersediaan pangan, aksesibilitas pangan dan pemanfaatan atau konsumsi pangan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 3 narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Kementan Eddy Purnomo, Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN) Bustanul Arifin, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA.(kmf)