Masalah Presidential Threshold, PBB Ajukan Judicial Review ke MK

2,382 views

JAKARTA- Partai Bulan Bintang (PBB) ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor mengatakan, gugatan telah didaftarkan ke MK pada Jumat (25/3/22) kemarin. Afriansyah optimistis gugatan yang diajukan bakal membuahkan hasil.

“MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, PBB kini hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” ujar Afriansyah,Sabtu (26/3/22).

Ia menilai syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah hasil pemilu sebelumnya, tak sesuai dengan konstitusi. Dia bahkan menyebut syarat tersebut telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Padahal, hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB tanpa embel-embel perolehan suara,” katanya.

Ia juga menilai makin banyak alternatif pasangan calon presiden pada pelaksanaan pemilu, bakal makin selektif dan sehat pula persaingan yang ada. ”Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” pungkas Ferry.(jpn/dim)

BACA JUGA :   Bangun PLTA Kayan Cascade, PT Kayan Hydro Energy (KHE) Teken MoU dengan Sumitomo Coorporation