LAMPUNG BARAT- Diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), oknum PNS Pemkab Lampung Barat dilaporkan ke polisi oleh sang isteri.
Ya, AD (38), oknum PNS yang berdinas di BKD Lampung Barat itu dilaporkan NMS (33) lantaran melakukan KDRT sejak 2020 lalu.
Ini dibuktikan dengan surat laporan polisi bernomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT tertanggal 21 Maret 2022,
NMS menceritakan bahwa awal mula kekisruhan dalam rumah tangga, dimana mereka menikah pada Desember 2016.
Diawal pernikahannya, semuanya berjalan baik, namun dalam perjalanan satu tahun pernikahan AD mulai berbuat kasar terhadap NMS, akan tetapi NMS masih saja bertahan dengan pertimbangan masa depan dan nama baik keluarga serta jika sampai terjadi perceraian saat itu korban khawatir dengan guncangan psikologi ibu korban yang masih sakit parah pada tahun 2020, dan meninggal pada februari 2021.
NMS menyebut kekerasan dan penganiayaan oleh suaminya dilakukan dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh, menendang, mencambuk ratusan kali menggunakan charger hp dan headset di bagian lengan, perut, paha, kaki dan tangan serta wajah hingga mengakibatkan luka lebam, bahkan korban pernah diancam menggunakan pisau lipat. Perlakukan yang sangat tidak manusiawi adalah ketika korban sedang disiksa apabila korban mengeluarkan suara sedikit saja merintih atau menangis maka siksaan (cambukan) dari suami korban akan bertambah dengan cara korban disuruh berdiri tanpa helaian pun pakaian, posisi tangan di kepala kemudian dicambuk sekuat tenaga di seluruh badan tanpa ampun.
“Kekerasan dan penganiayaan yang saya alami sejak awal tahun 2020, yang terparah adalah tahun 2021 dan 2022 ini. Pada pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau lipat setelah dia puas menyiksa saya dan mengatakan jika saya mengeluarkan suara (merintih dan menangis) atau meminta tolong/ melaporkan perlakuannya maka saya akan dibunuh . Tapi saat itu saya belum berani melaporkan serta melakukan visum dikarenakan saya sangat takut dengan ancaman tersebut,” paparnya.
“Pertimbangan saya adalah saya masih ingin mempertahankan hubungan pernikahan karena takut jika terjadi perceraian kami berdua maka seluruh keluarga saya dan suami saya akan merasa malu, makanya saya memilih untuk bertahan dengan harapan semoga dia dapat berubah. Akan tetapi perlakuan kasar itu terus saja terjadi sehingga pada 18 Maret 2022, saya memutuskan untuk pulang ke rumah orangtua saya karena saya sudah benar-benar sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar suami saya yang memperlakukan saya bukan seperti manusia,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa alasan suaminya menyiksa terkadang hanya karena masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan.
” kemudian ketika suami meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginannya, maka langsung saja disiksa,” ucapnya.
Untuk itu, ia ingin menuntut keadilan dikarenakan dalam kurun waktu 5 tahun pernikahan dirinya sudah dirugikan.
“Secara psikologi saya terguncang,” katanya.
Bahkan, saat ini NMS seringkali mengalami TREMOR (gerakan gemetar tidak terkendali yang terjadi secara berulang, tanpa disadari, dan terjadi di satu atau beberapa bagian tubuh).
Sementara itu, SY, keluarga korban menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan AD ke P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) Lampung barat pada tanggal 22 Maret 2022 lalu untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum.
“Kami sudah melaporan AD yang sudah melakukan KDRT terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun. Bagaimanapun keadilan harus ditegakkan. Saya yakin pihak berwajib yang menangani kasus ini secara serius dan akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri, bagi saya perbuatan itu sudah tidak manusiawi lagi. Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut tindakan manusia normal,” ujarnya. (don/dit)