WAY KANAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten way kanan gelar rapat Paripurna terkait Pandangan Akhir Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten setempat, di Ruang rapat DPRD way kanan. Selasa (15/03/2022).
Dalam Rapat Paripurna tersebut Bupati Way kanan H.Raden Adipati Surya. S.H, M.M,. menyampaikan Tiga Raperda Kabupaten Way Kanan tentang : Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Kabupaten Layak Anak Way Kanan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung.
“Kita telah bersama-sama mendengarkan serangkaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Way Kanan terhadap ketiga raperda tersebut diatas,” Ujar Adipati.
Pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan, sangatlah membantu dan mendorong Pemerintah Daerah dalam proses perbaikan kedepannya. Jelas Adipati.
“Melalui kesempatan ini, kami ucapkan terimakasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Tiga Raperda Kabupaten Way Kanan Tahun 2022.
Hal ini, kata Adipati, telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan tiga raperda tersebut. “Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam kesinambungan proses pembangunan menuju Way Kanan unggul dan sejahtera,” Ungkapnya.
Untuk itu, Adipati menilai bahwa pengesahan Tiga Raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persetujuan untuk disahkannya ke Tiga Raperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Way Kanan,” Pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda Way Kanan, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.(*)