Lampung – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta agar aturan pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun dibatalkan.
Aturan itu dinilai akan berdampak pada peningkatan kemiskinan di Lampung. Hal itu disampaikan Mirza, sapaan akrabnya, terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang diterbitkan pada Jumat(11/2/2022).
Kebujakan ini menimbulkan reaksi negatif buruh. Pasalnya, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
atau mengundurkan diri, baru bisa mengambilnjaminan hari tua saat usia mencapai 56 tahun.
Menurut Mirza, aturan sebelumnya jauh lebih baik sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan kalangan buruh. Dulu, saat pekerja mengalami PHK, yang bersangkutan dapat mencairkan JHT setelah lima tahun.
“Itu pun masih terjadi perdebatan antara kita dan pihak BPJS Ketenagakerjaan karena ini tidak fair dan tidak ada azas keadilan. Setelah itu ada perubahan pada 2015 sehingga pencairan JHT dapat dilakukan setelah satu bulan,” ujar Mirza yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung itu.
Kini, dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pekerja yang kena PHK baru dapat memperoleh JHT setelah berusia 56 tahun. Mirza khawatir jika peraturan ini berjalan efektif, nantinya berdampak pada peningkatan kemiskinan di Lampung.
“Asumsinya, ketika kena PHK akibat pandemi Covid-19 atau karena kesulitan dunia usaha, dia bisa berharap pada JHT. Tapi JHT tidak bisa diambil dan hanya bisa dilihat melalui aplikasi, tunggu hingga 56 tahun. Kalau begini, dia akan kesulitan ekonomi dan otomatis kehilangan daya beli. Kalau harus menunggu usia 56 tahun, dimana rasa kemanusiaannya,” tanya Mirza.
Dia menjelaskan beberapa program jaminan sosial yang menjadi hak buruh, di antaranya jaminan pensiun. Menurut dia, hal tersebut sangat relevan dengan usia 56 tahun.
Ketika masa iuran 15 tahun dan usianya mencapai 56 tahun pekerja akan mendapat manfaat jaminan pensiun sebagaimana TNI, Polri, dan PNS. (*)