Sempat Alot Bahas Lahan Terminal, Akhirnya DPRD Metro Sahkan Raperda RTRW

2,455 views

METRO- Setelah ditunda akibat alotnya pembahasan lahan terminal kota, akhirnya DPRD Kota Metro sahkan Raperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.

Ya, dalam pengesahan di sidang paripurna DPRD Metro, (20/1/22) itu, Pansus Raperda RTRW DPRD memberikan catatan khusus terkait “keberadaan” terminal kota.

Ahmadi, sang Ketua Pansus mengatakan bahwa dalam penyusunan Raperda RTRW, pansus meminta Pemkot Metro agar melakukan pengukuran dan penetapan terhadap eksisting awal terminal Kota Metro. Yakni dengan melibatkan ATR BPN, sehingga mendapatkan ukuran luasan yang pasti dalam penyusunan RDRT.

“Pansus juga merekomendasikan agar penyusunan redaksional Raperda RTRW melibatkan tenaga ahli. Kami juga meminta pemerintah agar segera menindaklanjuti RTRW dengan menyusun RDRT dan peraturan zonasi. Yakni dengan melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya serta mengkoordinasi kepada DPRD sebagai fungsi pengawasan,” paparnya.

Sementara itu, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin menyampaikan bahwa Raperda RTRW merupakan sebuah dokumen perencanaan tata ruang, penataan dan pengendalian ruang. Dokumen ini menjadi dasar serta acuan pemanfaatan ruang dalam pembangunan daerah. Terlebih rencana tata ruang wilayah memiliki fungsi penting untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan seperti di lintas sektor dan wilayah.

“Penetapan tata ruang wilayah harus melalui evaluasi gubernur. Karenanya persetujuan Raperda ini akan disampaikan ke Gubernur Lampung. Selanjutnya, Pemkot Metro bersama jajaran akan menindaklanjuti yang disampaikan Pansus antara lain Terminal Kota Metro. Ini tentunya akan melibatkan tenaga ahli yang berkompeten,” jelasnya.(med/dim)

BACA JUGA :   Walikota Metro Resmikan Kampung Tangguh Nusantara