LAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, memimpin Rapat Pembahasan tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM), bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Senin (17/01/2022)
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah, Fahrizal Darminto mengatakan, sudah menjadi tugas Negara memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sudah terlanjur ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) “Dengan kapasitas Rumah Sakit yang tersedia 1.000 orang dapat disembuhkan dalam waktu 3 bulan,” kata dia.
Hadir dalam Rapat tersebut Kaban Kesbangpol, Kepala BPKAD, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Direktur Utama RSUDAM, Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa, Direktur RSUD Bandar Negara Husada, Kepala BNN.
Sementara Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Edi Swasono, menyampaikan saat ini masyarakat sedang mengalami bencana kemanusiaan, berdasarkan hasil penelitian Provinsi 0’90% masyarakat Lampung pernah memakai narkoba. “Total masyarakat lampung yang pernah memakai narkoba 0,90% x 8,447.737 =31,811 orang,” Kata Ka BNN.
Dari hasil penelitian tahun 2019, tambahnya yang mengunakan narkoba berasal dari berbagai golongan masyarakat yaitu, mahasiswa, Masyarakat umum, bahkan Aaparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika 31 ribu, orang perbulan di Provinsi Lampung menggunakan narkoba maka jumlah narkoba yang di beli adalah 3,1 kilogram, maka dalam satu bulan warga Lampung membeli narkoba senilai Rp3,1 Miliar, ini adalah angka yang luar biasa sekali,” tegasnya.
Pada Rapat tersebut Kepala BNN juga mengatakan cara untuk mengurangi penyalah gunaan dan pencandu narkoba salah satunya adalah dengan cara rehabilitasi. Penyalah guna berhak melakukan rehabilitasi dan jaminan kepada pencandu yang melaporkan dirinya menjadi penyalah guna narkoba ke BNN tidak akan dipidana namun akan direhabilitasi, dan dirahasiakan identitasnya. (kmf)