Demokrat Dukung Uji Materi Ambang Batas Presiden di MK

1,422 views
Logo Partai Demokrat

JAKARTA- DPP Partai Demokrat dukung langkah berbagai pihak yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuan ambang batas presiden 20 persen.

Dilansir dari Antara, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa uji materiil itu merupakan bentuk perjuangan bersama menegakkan kedaulatan rakyat di Indonesia sebagai negara yang demokratis.

“Sudah tidak relevan menggunakan ambang batas presiden karena pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden) kini serentak, tidak lagi terpisah. Alasan penguatan sistem presidensial yang dulu digunakan untuk mengadakan ambang batas presiden 20 persen gugur dengan sendirinya,” kata Herzaky Mahendra Putra.

Herzaky menyampaikan jika ketentuan ambang batas itu dipertahankan, maka itu akan mengancam kedaulatan rakyat dan demokrasi di Indonesia.

Pasalnya, ketentuan ambang batas presiden (presidential treshold) 20 persen hanya akan membatasi pilihan rakyat untuk menentukan pemimpinnya lewat pemilihan umum.

“Jangan kemudian hak rakyat yang hanya didapat lima tahun sekali ini pun lalu digergaji, bahkan berupaya diamputasi. Rakyat seharusnya disuguhi banyak alternatif calon pemimpin nasional yang punya kualitas luar biasa, bukan pilihan terpaksa karena disodorkan hanya dua pasang calon oleh kelompok oligarki,” tutur Herzaky.

Ia meyakini Indonesia tidak kekurangan calon pemimpin, karena situasinya saat ini ada banyak figur yang potensial.

“Banyak calon pemimpin nasional dari ketua-ketua umum partai politik seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, atau Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Dari kepala daerah ada Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar, Khofifah. Dari menteri ada Erick Thohir, Sandiaga Uno, dan nama-nama lainnya,” sebutnya.

Dengan demikian, Demokrat terus mendukung langkah berbagai kelompok masyarakat yang memperjuangkan ketentuan ambang batas presiden 20 persen itu dicabut atau dibatalkan lewat uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :   Gantikan Eva Dwiana dan Tulus Purnomo, Mingrum Gumay Lantik Lenistan dan Sahdana Jadi Anggota DPRD Lampung

Herzaky menyampaikan Demokrat konsisten menolak ketentuan itu terutama lewat perwakilannya di DPR RI.

“Ketika pembahasan UU Pemilu pada 2017, Partai Demokrat mengajukan nota keberatan bersama dua partai lain,” ucapnya. (ant/dim)