Wapres Ingatkan Kada untuk Tidak Korupsi

1,407 views

JAKARTA- Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan seluruh kepala daerah bekerja dengan baik dan tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan Wapres Ma’ruf Amin menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

“Ya kami (Pemerintah pusat) sudah minta kepala daerah semua untuk bekerja dengan baik, jangan sampai mengalami hal yang seperti itu, jangan sampai terkena KPK,” kata Wapres Ma’ruf usai memimpin rapat di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, seperti dalam keterangan yang diterima Kamis (6/1/22).

Wapres mengatakan KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga seluruh kepala daerah harus bekerja pula sesuai dengan aturan.

“KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh UU. Oleh karena itu, kami minta kepala daerah semua juga bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengonfirmasi terkait penangkapan Rahmat Effendi dan sejumlah orang dalam OTT di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/22) lalu

“Saat ini, Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Firli.

Dalam OTT, KPK mengamankan Rahmat Effendi beserta 11 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa pihak. Sejauh ini ada sekitar 12 orang. Di antaranya benar Wali Kota Bekasi, lalu ada pula ASN Pemkot Bekasi dan beberapa pihak swasta,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Rahmat Effendi dan beberapa pihak terlibat tersebut telah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dimintai keterangan terhadap kasus yang melibatkan kader Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA :   Mulai Senin Lusa, Kendaraan Masuk Bandar Lampung Akan Dirapid Test

“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Ali. (antara/sen)