Polsek Limau Tangkap Pembobol Warung di Kelumbayan, Pelaku Gasak Puluhan Bungkus Rokok dan Uang Jutaan Rupiah

912 views

Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Limau Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pembobolan warung yang curi uang dan puluhan bungkus rokok di Pekon Penyandingan, Kecamatan Kelumbayan.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, tersangka berinisial WH (21), warga Pekon Unggak, Kec. Kelumbayan. Tersangka berhasil ditangkap setelah rangkain penyelidikan.

“Didapat informasi keberadaan pelaku berada di kediamannya, lalu Tekab 308 Polsek Limau berhasil mengamankan tersangka, kemarin Kamis (13/12/21),” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Jumat (24/12/21).

Menurut AKP Oktafia Siagian, setelah tersangka ditangkap, lalu dilakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Limau untuk penyidikan lebih lanjut.

Pembobol warung dilakukan tersangka pada Selasa, 14 Desember 2021 sekira pukul 4.00 WIB di warung milik Rohman (67) di Pekon Penyandingan.

Mulanya korban terbangun sekitar pukul 3.30 WIB, saat itu rumah korban masih melihat pintu dan jendela terkunci. Lalu korban tidur lagi.

Lantas sekira pukul 4.00 WIB, korban bangun dan mendapati jendela rumahnya sudah terbuka secara paksa. Kunci gerendel telah rusak dan pintu rumah terbuka, serta laci warung pun terbuka.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian rokok berbagai merek dan uang, jika ditaksir kerugian senilai Rp 2,650 juta dan melaporkan ke Polsek Limau,” terang Oktafia.

Selanjutnya barang bukti yang berhasil didapat dari penangkapan tersangka, berupa satu obeng panjang dan lampu senter sebagai alat yang digunakan tersangka.

Sedangkan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan terdiri enam bungkus rokok merek Surya 16, 10 bungkus rokok merek Surya 12, dua bungkus rokok merek Class Mild,

BACA JUGA :   Tim SAR Gabungan Cari Satu Orang Tertimbun Tanah Longsor di Air Naningan Tanggamus

Lalu lima bungkus rokok merek Surya Pro merah, dua bungkus rokok merek Surya Pro putih, dua bungkus rokok merek Sampoerna Mild. Jumlah-jumlah tersebut adalah sisa rokok yang bisa diamankan sebagai barang bukti.

Ditambahkan Kapolsek, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata sudah pernah mencuri di tempat tersebut dan ini yang kedua kalinya. Serta satu lagi pernah mencuri di tempat lain.

“Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (zim/feb)