LAMPUNG UTARA- Kejaksaan negeri Lampung Utara unjuk gigi! Ya, 2 orang yang dianggap bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan jalan Kalibalangan senilai Rp 3,9 miliar dijebloskan penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi malam ini, Selasa (21/12/21).
Untuk diketahui, proyek jalan Kalibalangan yang dianggap bermasalah merupakan paket proyek pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2019 yang terletak di Desa Cabangempat.
Penyidik menduga kuat telah terjadi kerugian negara senilai Rp Rp794.368.321
Kasi Intel Kejari Kotabumi, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka yakni Y (mantan pejabat Dinas PUPR Kotabumi), dan AA yang merupakan rekanan.
“Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 17 jam, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan dititipkan di Rutan Kelas II B Kotabumi guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kadek (21/12/21).
Ia menegaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk memperlancar proses penyidikan.
Kadek juga mengatakan bahwa sejak Maret 2021 lalu, pihaknya sudah memintai keterangan 16 orang baik tersangka sendiri maupun tim teknis dalam pengerjaan proyek tersebut.
Diketahui, kedua tersangka dianggap bertanggungjawab atas terjadinya penyimpangan dalam pengerjaan peningkatan jalan Kalibalangan.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan penyimpangan dalam pengerjaan berupa adanya kekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran jalan dan lapisan aspal beton.
Saat ini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (kis/jar)