Tanggamus – Kuras isi ATM usai melakukan pencurian sebuah dompet, pria 33 tahun bernama Alfiansyah ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus saat berada di Pasar Pangkul Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Dari tangan warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus tersebut, Tekab 308 juga berhasil mengamankan SIM milik korban, KTP dan baju yang dipakai tersangka saat melakukan kejahatan.
Atas ditangkapnya tersangka terungkap, Alfiansyah merupakan resedivis kasus pencurian dan telah dua kali masuk penjara pada tahun 2014 serta tahun 2019.
Fakta lainnya, saat menguras ATM milik korban yang terekam CCTV mesin ATM, tersangka juga dibantu seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya juga menikmati hasil pencurian tersebut.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, S.H., mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian atas nama korban, I Wayan Geden (57) warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Timur Tanggamus.
“Berdasarkan laporan korban, berbekal rekaman CCTV dan alat bukti yang dikuasainya tersangka Alfiansyah, ia tidak dapat mengelak sehingga dilakukan penangkapan saat ia berada di Pasar Pangkul, Wonosobo,” ungkap Iptu Ramon Zamora., Selasa (2/11/21).
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, korban menyadari kehilangan sebuah dompet berisi KTP, SIM dan kartu ATM BRI pada Rabu, 13 Oktober 2021 siang, saat korban berada di rumahnya di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Timur.
Dimana sebelum kejadian, korban pulang dari memeriksakan kaca matanya di Pasar Kota Agung, yang langsung menggantungkan celananya di dekat jendela kamar yang masih terdapat dompet.
Lantas, sekitar pukul 14.30 WIB, saat hendak mengambil dompetnya kembali, ternyata dompet tersebut sudah tidak ada dikantong celana, sehingga korban tersadar dompetnya telah hilang.
Atas hal itu, kemudian korban langsung mendatangi bank BRI Kota Agung untuk mengecek uang yang ada di ATM, ternyata uang sudah habis sedangkan sebelumnya ATM tersebut berisi senilai Rp12.700.000,-.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Tanggamus, sebab ia mengalami kerugian Rp12.700.000,-” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian dompet seorang diri saat bertemu korban di Pasar Kota Agung dan dibantu rekannya berhasil menguras isi ATM dengan mencocokan tanggal lahir korban sesuai KTP.
“Tersangka dibantu temannya bisa mengambil uang tersebut karena mencocokan tanggal lahir sesuai KTP korban yang berada di dompetnya,” terangnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, Kasat mengimbau masyarakat pengguna ATM agar tidak menggunakan PIN yang mudah ditebak ataupun tanggal lahir sebab memudahkan para pelaku kejahatan saat mengusai ATM bersamaan dengan KTP ataupun SIM.
“Hindari penggunaan PIN ATM menggunakan tanggal lahir, sebab saat ATM dikuasai bersamaam dengan KTP atau identitas lain, mereka sangat mudah menguras isi ATM,” imbaunya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dilakukan penahanan di Polres Tanggamus dan terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut tersangka Alfiansyah, bahwa ia melakukan pencurian seorang diri, berawal ia mengendarai sepeda motor berjalan dari arah Pemkab Tanggamus menyusuri jalan alternatif ke arah Dusun Sidorukun, Pekon Kota Agung.
Setibanya di rumah korban, tersangka hendak menumpang buang air kecil di rumah korban tetapi ia melihat rumah korban dalam situasi sepi, serta melihat jendela rumah korban terbuka.
“Awalnya jalan dari Pemda, pas mampir dirumah korban hendak buar air kecil, melihat celana tergantung dan mengambilnya dari luar jendela. Dompet aja yang diambil untuk celananya saya taruh di kasur lalu kabur ke arah Wonosobo,” kata Alfiansyah.
Setelah mendapatkan dompet berisi ATM dan KTP, pria yang telah memiliki anak dan dua kali masuk penjara itu kemudian menghubungi rekannya untuk mencoba mengambil uang di ATM Wonosobo.
“Sama temen saya, terus ke ATM Wonosobo. Temen saya yang coba mengambil uang, PINnya lihat tanggal lahir di KTP korban,” ujarnya.
Setelah mendapatkan uang dari beberapa kali transaksi, kemudian mendapatkan uang sebesar Rp12.700.000,”. Ia memberikan rekannya sebesar Rp2,7 juta. Ia sendiri membawa Rp10 juta yang digunakannya untuk berfoya-foya.
“Uangnya saya yang bagi, saya 10 juta. Temen saya, saya kasih 2,7 juta dan kartu ATM beserta KTP korban. Uang yang saya bawa sudah habis untuk berfoya-foya,” terangnya.
Diakhir keterangannya, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Ini terkahir, saya janji Insaf tidak mengulangi perbuatan tersebut,” tutupnya. (zim/feb)