Ini Kata Gubernur Lampung Terkait Narkoba

1,410 views

LAMPUNG- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan Rapat Koordinasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Lampung bersama Perangkat Hukum lainnya, terkait penegakan hukum di Provinsi Lampung. Rakor dilaksanakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (29/09/21).

Hadir pada kegiatan tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kapolda Provinsi Lampung, Kajati Lampung, Kepala BNNP Lampung, Pengadilan Tinggi, Korem, dan BIN Provinsi Lampung, serta Biro Hukum Provinsi Lampung.

Gubernur lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya rakor tersebut sebagai wahana untuk meningkatkan koordinasi, konsolidasi dan sinergitas terkait pelaksanaan penegakan hukum di Institusi masing-masing, sehingga akan tercipta keselarasan yang membentuk suatu sinergitas yang kuat guna mencapai kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

Diketahui, bahwa berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bisa kita lihat bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 Orang dengan kasus narkotika jumlah paling besar yaitu sebanyak 4.305 Orang yang terdiri dari 1.045 Orang dengan kasus Narkoba Pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai Pengedar/Bandar.

Oleh karena itu, Dalam pemberantasan Narkoba, menurut Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Provinsi Lampung

“P4GN ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam menciptakan persamaan persepsi antara penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka penegakan hukum,” paparnya.

Dalam melakukan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 di antaranya :

BACA JUGA :   Wakili Gubernur Lampung, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Buka Rakerda IX RAPI

1. Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
Lampung No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Narkoba, Lainnya; Pencegahan Psikotropika, Penyalahgunaan Dan Zat Adiktif

2. Penyusunan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;

3. Menerbitkan SK timdu P4GN No. G/217/VI.07/HK/2021, SK Rencaba Aksi Daerah (RAD) P4GN NO. G/218/VI. 07/Hk/2021.

Gubernur Arinal Djunaidi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memerangi kejahatan peredaran gelap Narkoba. Salah satu komitmen tersebut, tertuang di dalam 33 janji kerja “Rakyat Lampung Berjaya” yaitu Lampung Menuju Bebas Narkoba, yakni melalui

1. Mencegah penggunaan narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga dan tokoh tokoh agama.
2. Memberantas kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui sinergi semua pemangku kepentingan.
3.Menyelamatkan korban-korban penyalahgunaan narkoba melalui upaya rehabilitasi.

“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama yang harus tetap dijaga konsistensinya. Mari kita buktikan komitmen perang terhadap narkoba di Provinsi Lampung,” pungkas Arinal. (kmf)