Raperda Cagar Budaya, DPRD Metro Gelar Rapat Paripurna

1,403 views

METRO- DPRD Kota Metro gelar rapat paripurna di gedung dewan, Rabu (22/9/21).

Rapat ini terkait pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda Tentang Pelestarian Cagar Budaya.

Ya, rapat dipimpin Ketua DPRD Metro, Tondi MG Nasution dan dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Metro, Kapolres Metro, Dandim 0411/KM, Kejari Metro serta seluruh anggota DPRD beserta jajaran OPD.

Dalam kesempatan itu, Walikota Metro, Wahdi Sirajuddin memberikan jawaban untuk Fraksi Demokrat terkait dengan penurunan target penerimaan dari sektor transfer ke daerah merupakan implikasi dari terbitnya peraturan perundang-undangan di pemerintah pusat dan menanggulangi pandemi Covid 19.

Lanjutnya, terkait saran pelaksanaan evaluasi dan koordinasi realisasi PAD kami sependapat, Rakor Pendapatan dan rekonsiliasi telah dilakukan setiap 3 bulan dan melibatkan seluruh OPD pengelola PAD. Ia juga sependapat dengan perealisasikan penyerapan dana anggaran yang bersumber dari dana transfer, sebab ini merupakan pertanggungjawaban untuk menjadi prasyarat salur, seperti DAK, DID, dan juga Dana Alokasi Umum.

“Terkait dengan insentif RT/RW, insentif guru ngaji, kaum dan kader posyandu pada APBD Perubahan ini telah kita tingkatkan besarannya secara bertahap, dan terkait juga dengan penempatan SDM sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, kedepannya kita akan melakukan penataan tenaga THL sehingga tidak terjadi penumpukan di salah satu OPD,” ungkap Wahdi.

Wahdi juga menyampaikan terima kasih atas kenaikan target pendapatan Asli Daerah. Perkembangan sektor jasa dan perdagangan memunculkan  potensi-potensi baru pendapatan dari sektor pajak dan retribusi yang harus disikapi.

“Terkait pemasangan tapping box, pada hari Senin 19 September 2021 yang lalu telah dilakukan Nota Kesepahaman dengan PT. BPD Lampung yang didalamnya menyepakati penambahan tapping box untuk Kota Metro sebanyak 45 unit sehingga keseluruhan berjumlah 75 unit pada tahun 2021 dan dapat bertambah sesuai kebutuhan,” tuturnya.

BACA JUGA :   Tanggulangi Balapan Liar, Ketua DPRD Metro Usul Pemkot Bangun Sirkuit

Terkait cagar budaya,Nia mengatakan bahwa ini memerlukan sistem legislasi dan administrasi yang khas sesuai dengan publiknya, konsep dasar pelestarian khususnya dalam pemanfaatan cagar budaya, upaya pelestarian cagar budaya sejatinya negara bertanggung jawab penuh dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.

“Untuk itu, idealnya cagar budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan cagar budaya tersebut,” ucap Wahdi.

Selain itu, dalam tugas yang lain, Pemerintah Kota Metro perlu melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya dan dapat mengalokasikan dan bagi kepentingan Pelestarian serta Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Metro. (rls)