Vittorio Minta Perubahan RPJMD Lampung Kuatkan Visi-Misi Kabinet Arinal-Nunik

1,615 views
Gedung DPRD Lampung

LAMPUNG- Perubahan RPJMD Lampung harus dipastikan mampu menguatkan visi-misi serta 33 janji politik Arinal-Nunik sebagai dwi tunggal karena hal ini menentukan arah pembangunan Lampung hingga 2024.

Hal ini dikatakan Vittorio Dwison, Anggota Pansus Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Lampung pada saat rapat anggota Pansus dengan Bappeda Provinsi Lampung, Selasa (14/9/2021).

“Perubahan RPJMD perlu dipastikan sebagai upaya semakin menguatkan pencapaian janji kampanye kepala daerah dan janji kampanye terdahulu berikut Visi-Misi serta 33 Agenda Kerja harus lebih fokus dan terukur dalam pencapaiannya,” kata Anggota Fraksi PKS Lampung ini.

Vittorio juga menjelaskan bahwa Perubahan RPJMD Provinsi Lampung menjadi penting dilakukan mengingat terdapat perkembangan kebijakan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 terkait Kebijakan RPJMN tahun 2020-2024 setelah RPJMD Lampung disahkan pada Oktober 2019 yang lalu.

“Perubahan RPJMD Lampung adalah upaya harmonisasi dan sinergitas dengan dokumen perencanaan nasional yang disahkan beberapa waktu setelah RPJMD Lampung disahkan,” jelas Vittorio.

Anggota Dewan Dapil Lampung Tengah inipun mengungkapkan bahwa Perubahan RPJMD Lampung sebagai hasil pengendalian dan evaluasi atas asumsi makro serta capaian Indeks Kinerja Utama (IKU) dan Indeks Kinerja Daerah (IKD) perurusan daerah.

Menurutnya, sebagian capaian indikator RPJMD Lampung 2019-2024 mengalami kontraksi atau capainnya di bawah target, namun demikian, terkait penyesuaian indikator-indikator itu, dirinya berharap dipertimbangkan secara komprehensif.

“Penyesuaian berbagai indikator makro ekonomi, serta IKU dan IKD yang akan ditetapkan dalam Perubahan RPJMD harus dipertimbangakn secara komprehensif. Hal ini terkait dengan waktu yang tersedia, serta ketersediaan anggaran, agar dapat dihitung secara matang,” beber Vittorio. (*)

BACA JUGA :   Nurhasanah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019