JAKARTA–Para penulis yang tergabung dalam Persatuan Penulis Indonesia Satupena terus berbenah untuk menentukan langkah-langkah yang lebih strategis bagi kemajuan perkumpulan.
Ratusan anggota kini bersiap mengikuti jalannya Rapat Luar Biasa Anggota (RLBA) pada Minggu (8/8/2021) dengan agenda utama memilih badan pengurus yang telah ditetapkan berbentuk kolektif kolegial.
Bentuk kepengurusan kolektif kolegial telah sesuai dengan amanat Anggaran Dasar (AD) perubahan yang telah disepakati dalam RLBA pada Minggu (1/8/2021) lalu.
Tim Caretaker yang memegang mandat dari anggota, dalam rapat Selasa (3/8/2021) malam yang dilakukan secara daring menyimpulkan bahwa RLBA yang digelar oleh para anggota merupakan langkah-langkah korektif untuk membenahi jalan organisasi.
Selama empat tahun terakhir, Satupena di bawah kepemimpinan Ketua Umum Nasir Tamara dinilai telah lalai menjalankan amanat Kongres Solo, 25-27 April 2017. Kelalaian itu antara lain, badan pengurus melalui Ketua Umum, tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota, yang semestinya dilakukan setiap tahun.
Selain itu, telah terjadi “penyelewengan” terhadap amanat Kongres Solo, dimana Ketua Umum telah mengubah pasal-pasal dalam AD yang kemudian “disahkan” melalui Akta Notaris Ny Henny Hendarti Sasongko.
“Penyelewengan” itu terutama pada ketidakjelasan mengenai masa jabatan badan pengurus, termasuk Ketua Umum.
Ketiadaan batas waktu masa jabatan itu, telah digunakan oleh Ketua Umum untuk mengulur-ulur pelaksanaan RA, yang seharusnya sudah dilakukan pada bulan Maret tahun 2021, sesuai dengan amanat Pasal 13 ayat 1 AD (Notaris).
Bahkan sampai pelaksanaan RLBA, Minggu (1/8/2021), Ketua Umum tidak hadir untuk mempertanggungjawabkan kinerja organisasi, terutama soal-soal yang menyangkut keuangan. Padahal, menurut Tim Caretaker, RLBA telah mengundang dan memberikan waktu kepada Ketua Umum untuk melaporkan kinerja organisasi selama empat tahun terakhir.
Tetapi, kesempatan itu tidak digunakan oleh Ketua Umum. Oleh sebab seluruh anggota secara aklamasi menolak
“pertanggungjawaban” Ketua Umum. Tim Caretaker yang memimpin rapat, kemudian menyatakan badan pengurus di bawah Ketua Umum Nasir Tamara telah demisioner. Seluruh roda organisasi diambil alih oleh Tim Caretaker Satupena.
Menurut anggota Tim Caretaker Hikmat Darmawan, dasar-dasar itulah yang dijadikan argumentasi untuk meminta pelaksanaan RLBA sesuai dengan amanat dalam Pasal 14 AD (Notaris).
Hikmat mengakui sebelum sampai kepada penyelenggarakan RLBA, badan pengurus melalui Ketua Umum telah berniat menggelar “kongres” pada bulan Agustus 2021.
Bahkan Ketua Umum telah membentuk panitia kongres yang dipimpin oleh Mikke Susanto.
Dalam perjalanannya, “kongres” dianulir sendiri oleh anggota lainnya karena dinilai tidak sesuai dengan AD (Notaris).
“Singkat kata, sejak itu sudah terlihat Ketua Umum tidak berniat sungguh-sungguh melaksanakan amanat AD, yakni Rapat Anggota. Bahkan memecat Mikke sebagai ketua panitia,” kata Hikmat.
Anggota Tim Caretaker lainnya S Margana mengatakan, pelaksanaan RLBA pada Minggu (1/8/2021) dan nanti Minggu (8/8/2021) sudah sesuai dengan amanat AD (Notaris). Oleh sebab itulah, ia menilai apa yang kini dilakukan oleh mayoritas anggota yang telah terverifikasi merupakan hak.
“Ini hak anggota untuk meminta pelaksanaan RLBA. Seluruh prosedur hukumnya sudah diikuti secara cermat. Oleh sebab itu jika ada tuduhan tidak sah, silakan saja. Yang jelas Satupena itu hanya ada satu, tidak ada Satupena dua,” ujar Margana.
Menurut Mardiyah Chamim, anggota Tim Caretaker lainnya, apa yang kini digelar oleh para anggota Satupena merupakan langkah-langkah berbenah untuk membawa perkumpulan ke arah yang lebih baik. Selama ini, katanya, harus diakui Satupena seolah berjalan “one man show”, segala keputusan strategis hanya terpusat pada Ketua Umum.
“Makanya dalam AD perubahan kita membentuk badan pengurus kolektif kolegial. Ini untuk menghindari pemusatan kekuasan yang nyaris tanpa batas,” kata Mardiyah.
Dalam kepemimpinan kolektif kolegial, tambah Mardiyah, badan pengurus akan dibagi ke bidang-bidang yang dibutuhkan dalam perkembangan organisasi.
Pembagian ini, katanya, merupakan upaya untuk mendistribusikan kewenangan agar tidak terpusat kepada satu orang. “Segala keputusan strategis yang menyangkut organisasi akan dilakukan secara musyawarah di antara pada ketua bidang,” katanya.
Bidang-bidang yang dimaksudkan Mardiyah, terdiri dari Bidang Organisasi dan Keanggotaan; Bidang Advokasi dan Hukum; Bidang Komunikasi Publik; Bidang Program Kerja dan Kerjasama; dan Bidang Pengembangan Sumber Daya.
“Periode kepengurusan akan berlangsung selama 5 tahun. Pada setiap tahun masa kepengurusan akan ada satu orang koordinator ketua, dan itu dipilih berdasarkan kebutuhan dan prioritas organisasi dalam membaca perkembangan dunia kepenulisan,” kata Mardiyah.
Anggota Satupena Warih Wisatana berharap RLBA benar-benar menjadi langkah korektif terhadap segala kekeliruan yang pernah dilakukan pada periode kepengurusan sebelumnya.
“Ini organisasi profesi, jadi sudah sepatutnya kita fokus untuk meningkatkan unsur-unsur yang bersangkut-paut dengan profesi sebagai penulis. Organisasi harus menjadi fasilitator, tempat kita berbenah diri agar menjadi penulis-penulis yang handal dan profesional,” kata Warih.
Ia juga mengharapkan, ke depan Satupena bisa membangun jejaring tidak hanya dengan penulis-penulis di Tanah Air, tetapi perkumpulan penulis di luar negeri.
“Semuanya demi membawa nama Indonesia di kancah global. Saya kira itulah peran pentingnya kita semua sebagai kaum intelektual. Harus membawa pesan kebaikan dari Tanah Air kepada dunia,” ujar Warih yang juga seorang penyair itu.
Sebagai informasi, Tim Caretaker terdiri atas: Danny Yatim, Hikmat Darmawan, Imelda Akmal, Mardiyah Chamim, Neni Muhidin, Ngadiyo, S. Margana, dan Sekar Chamdi. (rls/dim)