PRINGSEWU- NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Korwil Lampung sambangi Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (2/8/2021). Ini dilakukan untuk melaporkan adanya dugaan penyelewengan terkait realisasi penyaluran program pro sembako BPNT dari Kemensos RI yang berada di Kabupaten Pringsewu.
Koordinator Wilayah JPK Lampung, Destria Jaya didampingi anggota tim Investigasi, Faisal mengatakan bahwa pihaknya ke Kejari Pringsewu untuk menyampaikan laporan dan menyerahkan temuan fakta lapangan dan bukti terkait realisasi penyaluran program pro sembako BPNT.
“Dari penelusuran lapangan kawan-kawan di JPK, kami temukan fakta, dugaan kuat pengkondisian, persekongkolan dan mark up harga (sembako) oleh oknum Dinsos Pringsewu,” ucap Destria.
Dikatakannya, indikasi kecurangan dan perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan oleh oknum pendamping lapangan dan oknum Dinsos Kabupaten Pringsewu.
Untuk diketahui, terdapat 29.614 keluarga/kelompok penerima manfaat (KPM) program pro sembako BPNT dari Kemensos RI, dan telah disalurkan pro sembako BPNT selama 3 (tiga) bulan kedepan, Juli, Agustus dan September 2021.
“Kedatangan kami diterima dengan baik oleh Kasi Pidsus, Pak Marwan. Beliau cukup respon dan perhatian terhadap adanya temuan JPK ini,” ungkap Destria.
Ia mendorong Kejari Pringsewu untuk bisa menegakkan hukum demi rasa keadilan masyarakat.
“Terlebih saat ini masyarakat tengah kesulitan akibat covid-19. Kami berharap, Kejari bisa menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Ini demi rasa keadilan masyarakat Pringsewu,” katanya.
Terkait hal ini, Kasi PidsuS Kejari Pringsewu, Marwan menyatakan bakal memberikan atensi serius atas permasalahan ini.
” Laporan JPK ini jadi perhatian kami,” ucapnya. (ajo/rif)