Cegah Varian Baru Covid-19, Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia

1,880 views

JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan minta pemerintah untuk melarang masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia masa pandemi COVID-19.

“WNA yang masuk ke Indonesia berpotensi menjadi medium penyebaran varian baru COVID-19, di tengah laju penyebaran COVID-19 yang tidak kunjung menunjukkan tren penurunan,” kata Syarief dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (11/7/21) dilansir dari Antara.

Langkah itu, menurut dia, perlu diambil Pemerintah karena beberapa negara juga telah melakukan pembatasan masuk warga negara Indonesia (WNI) ke negaranya.

Dia mencontohkan, pada April 2021, Jepang melarang masuk warga dari 152 negara termasuk Indonesia, lalu Hong Kong yang melarang WNI masuk ke negaranya per 25 Juni 2021.

“Terbaru, Uni Emirat Arab dan Singapura melarang WNI masuk ke Indonesia selama masa darurat COVID-19,” ujarnya.

Syarief menilai pelarangan masuknya WNA ke Indonesia di masa darurat adalah hal yang lumrah, karena Indonesia sedang berada di kondisi darurat yaitu kasus harian melebihi 30 ribu kasus per hari.

Karena itu, menurut dia, pelarangan WNA adalah hal yang relevan, karena beberapa negara juga melakukan pelarangan yang sama terhadap WNI asal Indonesia.

“Ketika kita mencontoh negara lain yang berhasil keluar dari pandemi, mereka melakukan pembatasan ketat WNA dan pergerakan masyarakat, lokalisasi kasus, hingga vaksinasi cepat, sehingga COVID-19 tidak menyebar terus menerus,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, negara lain sejak awal melakukan karantina wilayah atau “lockdown” hingga pembatasan ketat dan kemudian berhasil menurunkan kasus COVID-19.

Syarief juga mendesak Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih tegas, misalnya harus mengevaluasi implementasi PPKM Darurat di lapangan.

“Pemerintah harusnya membuat kebijakan secara komprehensif dengan pengetatan dalam negeri dan pelarangan WNA masuk ke Indonesia selama masa darurat COVID-19,” ucapnya. (ant/dim)

BACA JUGA :   Azwar Anas Minta Pelayanan Publik di Provinsi Lampung Berjalan Maksimal