Tanggamus – Sebagai tindak lanjut surat Pemerintah Tanggamus melalui Sekretariat Daerah bernomor : 443.12722/09/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang pemantauan penerapan dan sosialisasi protokol kesehatan di pasar. Tim gabungan melakukan operasi yustisi, Sabtu (10/7/21).
Operasi kali ini dilaksanakan di Pasar Gusting dan Talang Padang diikuti personel gabungan Polres Tanggamus, Polsek Talang Padang, Koramil Talang Padang, Sat Pol PP dan Dishub Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, SE. MM mengungkapkan, dalam operasi tersebut tim yang tergabung dalam Satgas Covid-19 memberikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar agar tetap mematuhi Prokes guna mencegah penularan virus covid-19.
“Kegiatan di dua pasar tadi melakukan penertiban, penindakan serta memberikan masker kepada masyarakat yang mengadakan mobilitas di seputaran pasar,” ungkap AKP Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Atas operasi yustisi tersebut, Kapolsek berharap masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan melalui 5M plus 1M yang saat ini sedang digalakan pemerintah.
“Patuhi prokes dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan mengikuti vaksinasi,” harapnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam operasi yustisi di 2 pasar tersebut, tim gabungan melakukan penindakan berupa teguran tertulis maupun teguran fisik.
“Saat operasi tadi masih ditemukan masyarakat tidak memakai masker, sehingga dilakukan penindakan,” tandasnya. (zim/feb)