Di Lamteng, Mulai 9 Juli Dilarang Gelar Hajatan

1,658 views

LAMPUNG Tengah- Menindaklanjuti situasi penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah yang semakin menghawatirkan maka forum komunikasi pimpinan daerah Lampung Tengah telah sepakat membuat beberapa peraturan terkait kegiatan masyarakat utamanya yang melibatkan pengumpulan masa yang akan menjadi risiko penyebaran virus covid-19

Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat aparatur kampung untuk bersama-sama bekerja dan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mensosialisasikan surat edaran tersebut di kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah Senin 5 Juli 2021 di Kantor Kecamatan Kalirejo dan Kecamatan Sendang Agung.

Bupati mengatakan bahwa kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran virus covid-19 yang belakangan ini semakin menghawatirkan banyak warga yang sudah terpapar dan juga tidak sedikit korban jiwa maka dari itu tugas dan kewajiban kita semua adalah untuk bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya.

Tindaklanjuti surat edaran bersama forkopimda Kabupaten Lampung Tengah sebagai bentuk peringatan pengetatan kegiatan masyarakat guna mencegah merebaknya kasus covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah bagi masyarakat yang akan melakukan hajatan masih bisa dilakukan sampai dengan tanggal 8 Juli 2021 dengan beberapa syarat dan diantaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan juga tidak menyediakan prasmanan namun diganti dengan nasi kotak dan waktu terakhir sampai dengan pukul 17.00 WIB

Namun mulai 9 Juli 2021 sampai 10 Agustus 2021 dilarang mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa termasuk hajatan pernikahan,sunatan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengumpulan masa.

Kegiatan pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha nanti hanya berlangsung 3 hari yaitu pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun. Bagi yang melanggar juga akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda.

BACA JUGA :   Bupati Lampung Tegah Ikuti Kunker Menko Airlangga dan Kepala BNPB di Lampung Secara Virtual

“Mari kita patuhi ini semua,situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan,” ujar Musa. (hum/dit)