Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang terduga pengedar sabu bernama Asep Supriyadi alias Cikal (38) di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, turut diamankan satu plastik klip bening berisi kristal putih, timbangan elektrik warna hitam, alat hisap sabu (bong), satu pipa kaca (pirek) bekas pakai, dua bundle plastik klip kosong, satu sumbu pembakar dan dua korek api gas.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan, penangkapan terhadap terduga pengedar sabu tersebut pada hari kemarin Selasa (22/6/21) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
“Terduga pengedar Narkoba jenis sabu berinisial alias Cikal ditangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (23/6/2021).
Sambungnya, dari hasil penyelidikan sebelumnya, terduga bandar sabu atau pengedar itu kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gisting.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga, juga didapati beberapa barang bukti dan diamankan di Polres Tanggamus,” ujarnya.
Kasat menegaskan, saat ini terduga berikut barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga dijerat pasal Pasal 112 ayat ( 1) dan 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, menurut tersangka AS bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Pesawaran dan kembali dijual dengan harga bervariasi.
“Belinya di pesawaran, dijual lagi dari harga Rp100-Rp500 ribu di wilayah Gisting,” kata pria gondrong tersebut. (zim/feb)