Komisi III DPRD Metro Sosialisasikan Permen 53 Tahun 2008

1,505 views

METRO- Komisi III DPRD Metro sosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) nomor 53 tahun 2008, Selasa (15/6/21).

Diketahui, Permen ini terkait keamanan pangan tumbuhan segar yang dikonsumsi masyarakat yang berasal dari tumbuhan

Sosialisasi itu juga dalam rangka pengawasan peredaran bahan makan yg berasal dari tumbuhan juga perlu dilakukan sebelum maupun saat peredaran.

Pengawasan di lakukan dalam rangka menjamin bahan pangan terbebas dari segala zat yg dapat membahayakan kesehatan Warga.

Anggota DPRD Metro, Subhan mengatakan, pelaku usaha harus mematuhi semua aturan yang di buat pemerintah. Sebab, jika tidak dilakukan, pemerintah bisa membekukan proses perizinan bagi Pengusaha.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Metro Didik Isnanto menjelaskan bahwa aturan dan manfaat atas sosialisasi tersebut. Menurutnya, warga harus tahu tata cara menanam dan merawat tanaman yang berasal dari tumbuhan yang Mereka miliki. Sehingga bisa paham akibat dari kelebihan pupuk yang menggunakan pestisida dan sebagainya.

Acara itu dihadiri Pejabat Dinas Pertanian bidang katahanan pangan Metro, Pipih, Ketua Komisi III DPRD Metro Subhan dan Didik Isnanto serta puluhan Ibu Ibu kelompok tani Wanita (KWT) Metro Utara. (man/dit)

 

BACA JUGA :   Pemkot Metro Raih Penghargaan Predikat "Baik" Tingat Nasional