PT. Bringin Gigantara Nyatakan Tak Langgar Perjanjian dengan Mitra Kerja

3,051 views

JAKARTA- PT. Bringin Gigantara (PT BG) nyatakan tidak melanggar perjanjian dengan PT Samudra Sumber Mandiri (PT SSM) terkait permasalahan tagihan PT SSM ke PT BG yang bernilai puluhan miliar rupiah.

Dalam hak jawab tertulis yang diterima redaksi dari BRICASH, perselisihan PT BG dengan PT SSM terjadi saat PT SSM mengajukan tagihan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama (PKS) kepada PT BG.

“PT Samudra Sumber Mandiri juga telah menyebar berita, seolah-olah PT Bringin Gigantara telah wanprestasi karena tidak mau membayar tagihan. Padahal faktanya, jumlah angka tagihan PT Samudra Sumber Mandiri itu terkesan dibesar-besarkan, bahkan banyak dari tagihan itu tidak berdasarkan dokumen yang valid,” jelas PT BG dalam keterangan tertulis yang ditandatangani sang direkturnya, Hepman Damanik (3/6/21).

Ditegaskan bahwa PT BG tidak melakukan wanprestasi atas mitra kerjanya.

“Atas pemberitaan yang bersumber dari saudara Samudra Parsaoran selaku direktur PT. Samudra Sumber Mandiri, secara tegas kami nyatakan bahwa berita tersebut ‘tidak benar’ karena sampai saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT. Bringin Gigantara terbukti ‘wanprestasi’ sehingga merugikan PT. Samudra Sumber Mandiri sejumlah puluhan miliar,” tegas PT BG dalam hak jawabnya.

Selain itu, PT BG menegaskan bahwa pihaknya bersedia membayar tagihan sepanjang PT SSM menyertakan bukti invoice yang valid beserta dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai PKS yang sudah disepakati antara PT BG dan PT SSM.

“PT Bringin Gigantara memang mempunyai perjanjian kerjasama (PKS) pengiriman paket/dokumen domestik dengan PT Samudra Sumber Mandiri yang berlaku pada 2016 sampai dengan 2017. Dan pada 2019, disahkan “addendum PKS pengiriman paket/barang” yang memperpanjang PKS sampai dengan 30 November 2022,” begitu bunyi pada poin keempat hak jawab PT BG.

BACA JUGA :   Abdul Hakim Dorong Rekrutmen Polri yang Bersih dan Kredibel

PT BG juga menyatakan bahwa di dalam PKS antara PT BG dan PT SSM ditegaskan bahwa lampiran harga jasa pengiriman berlaku tetap. Meskipun ada perubahan biaya tenaga kerja, transportasi ataupun sebab lain. Ini dikecualikan jika ada ketentuan lain dari pemerintah terkait moneter dan dalam keadaan force majeure.

Dikatakan, jika terjadi perubahan harga, para pihak mesti melakukan pembahasan terlebih dahulu dan kemudian membuat perubahan itu dalam addendum yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kemudian, manajemen PT BG menjelaskan bahwa PT SSM melakukan keterlambatan penagihan dan melakukan akumulasi penagihan selama bertahun-tahun dengan nilai yang besar. Selain itu, dari penagihan yang diajukan PT SSM, ditemukan banyak dokumen yang diragukan keabsahannya.

Dinyatakan bahwa keterlambatan penagihan tersebut dikarenakan banyak faktor yang terjadi di internal PT SSM.

“Keterlambatan (penagihan) tersebut berlangsung selama sekitar 2 tahun,” begitu yang termaktub dalam poin 8.

Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi, Manajemen PT BG juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan sejumlah angka pembayaran kepada PT SSM, namun angka itu ditolak oleh perusahaan yang dipimpin Samudra Parsaoran itu.

Pun demikian, PT BG tetap membuka ruang bermusyawarah guna mencapai kata mufakat guna menyelesaikan permasalahan ini.

“Namun apabila PT Samudra Sumber Mandiri menolak, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai perjanjian kerjasama dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam keterangan tertulis itu juga PT BG menegaskan bahwa perusahaan itu merupakan institusi bisnis yang terpisah dan independen. Bukan anak atau cucu dari PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. (jar)

Manajemen Senator.ID meminta maaf kepada PT. BRI dan PT. Bringin Gigantara juga kepada para pembaca karena ketidakakuratan berita sebelumnya.

Berita dengan link dibawah ini dinilai Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik