METRO- DPRD Metro gelar rapat paripurna terkait laporan LKPJ pelaksanaan APBD Metro 2020, Rabu (02/6/21).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Metro, Tondi Nasution itu, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan bahwa APBD Kota Metro tahun anggaran 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 14 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD TA 2020.
Rancangan Perda ini disajikan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2020 yang telah diaudit oleh BPK RI. Proses audit oleh BPK RI dilakukan 2 (dua) tahap, yaitu audit interim selama 30 hari dan audit terinci selama 30 hari.
Wahdi mengatakan, dari total target pendapatan sebesar Rp909,3 Miliar, Penerimaan pendapatan yang dapat direalisasikan sepanjang tahun 2020 sebesar Rp917,9 Miliar, atau terealisasi sebesar 100,95 persen.
“Hal ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), terealisasi sebesar Rp221,6 Milyar dari target sebesar Rp199,4 Miliar atau sebesar 111,14 persen. Pendapatan Transfer, terealisasi sebesar Rp677,8 Miliar dari target sebesar Rp688,4 Miliar atau sebesar 98,46 persen,” ungkap Wahdi.
Dilanjutkannya, untuk Pendapatan Yang Sah, terealisasi sebesar Rp18,4 Miliar dari target sebesar Rp21,4 Milyar atau sebesar 85,92 persen.
“Adapun total realisasi belanja pada laporan realisasi anggaran tahun 2020 adalah sebesar Rp946,9 Miliar dari Anggaran sebesar Rp1,01 Triliun atau terealisasi sebesar 93,71 persen,” ucapnya.
Wahdi juga memaparkan belanja operasi, terealisasi sebesar Rp753,5 Miliar atau sebesar 93,91 Persen. Belanja modal, terealisasi sebesar Rp166,8 Miliar atau sebesar 93,49 Persen. Belanja tak terduga, terealisasi sebesar Rp25,7 Miliar atau sebesar 91,41 Persen. Belanja transfer/bantuan keuangan, terealisasi sebesar Rp765,9 Juta atau sebesar 49,74 Persen. (lac/dit)