JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Ilham Saputra inginkan pemilihan umum (pemilu) 2024 digelar lebih cepat dari 21 April jadi 21 Februari 2024.
“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat, untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan pilkada ,” kata Ilham saat memberi paparan pada acara diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, Minggu (30/5/21) dilansir dari Antara.
Ilham mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
“Jika nanti kami laksanakan tetap bulan April, kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan MK yang meminta PSU (pemungutan suara ulang) atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” terangnya.
Tidak hanya itu, KPU juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR RI agar pilkada turut digelar pada 20 November 2024.
Walaupun demikian, dua tanggal itu masih bersifat usulan dan belum dibahas atau disetujui oleh pemerintah serta DPR RI, kata Ilham.
Perubahan tanggal itu, menurut Ilham, harus dibicarakan lebih lanjut dan KPU akan menerima masukan dari seluruh pihak, terang Ilham.
“Berbeda dengan 2024, menurut kami, (pemilu 2024) memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,” kata dia menambahkan.
Terkait itu, Ilham menyampaikan pihaknya telah menyampaikan usulan itu ke anggota dewan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI minggu ini.
Pihak DPR pun telah membentuk tim yang bertugas mempelajari usulan KPU, yang salah satunya terkait upaya memajukan tanggal Pemilu 2024, kata Ilham menambahkan.
Dalam kegiatan diskusi yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU melakukan simulasi pemilu dan pilkada yang nantinya akan digelar pada 2024 secara riil dan transparan.
Simulasi secara riil dibutuhkan agar ada perbaikan tata kelola terutama dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi saat Pemilu dan Pilkada 2024.
Berkaca pada Pemilu 2019, lebih dari 500 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas. (ant/dim)