LAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung menetapkan 24 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Haddad mengatakan, dari 24 Propemperda tersebut lima diantaranya merupakan Propemperda dari tahun 2020.
“Jadi pada tahun 2020 kemarin, ada 19 perda yang sudah disahkan dari 24 Propemperda yang kita tetapkan, baik yang datang dari eksekutif (Pemprov Lampung) dan legislatif (DPRD Lampung). Termasuk perda APBD,” ungkapnya (24/5/21).
Ya, 5 program dari 2020 terdiri dari tiga program merupakan inisiatif DPRD dan dua dari Pemprov Lampung.
“Tiga dari eksekutif itu, dua dari usulan Komisi III diantaranya perda Zonasi pulau-pulau kecil. Dan satu dari usulan Komisi V berupa perda tenaga kerja. Sedangkan dari eksekutif, termasuk perda Pondok Pesantren,” paparnya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan, lima program 2020 yang diluncurkan di tahun 2021 itu dikarenakan pembahasannya belum selesai di tahun 2020.
“Seperti perda tenaga kerja, kemarin terkendala dan terhambat dengan adanya omnibus law. Begitu pun dengan perda Zonasi Pulau-pulau kecil juga demikian,” kata dia.
Sedangkan untuk perda Ponpes, Jauharoh mengatakan tinggal finalisasi.
“Senin besok kita, Bapemperda, akan rapat finalisasi dengan stakeholder dan mudah-mudahan bisa disahkan dulu. Insya Allah Juni bisa disahkan,” ucapnya. (med/dit)