Beredar Surat KPK yang Non Aktifkan 75 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Jubir: Kami Akan Lakukan Pengecekan!

444 views

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatakan akan memeriksa keabsahan potongan surat yang beredar terkait penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang beredar.

“Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut,” ucap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (9/5/21), dilansir dari cnnindonesia.

Adapun potongan surat yang beredar tersebut ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri tanpa tanggal, yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, yakni: pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Fikri menyatakan menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. Secara kelembagaan, kata dia, saat ini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai dengan rencana.

Terkait hal tersebut, Fikri pun mengingatkan semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.

“Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK,” ucap Ali.

BACA JUGA :   Buka Festival Wonomarto 2019, Kirab Gunungan Digelar!

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, beberapa waktu lalu menyatakan akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi maupun tidak memenuhi syarat.

KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan BKN, Cahya mengatakan bahwa KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut.

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK diumumkan pada Rabu (5/5/21) lalu. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang. (cnn/dim)