Munarman Sulit Ditemui Pengacara, Ini Kata Mabes Polri!

323 views

JAKARTA-Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan nyatakan bahwa untuk kasus terorisme membuat pengacara tak bisa menjenguk Munarman.

Ini dikatakan Ramadhan guna menjelaskan alasan pengacara Munarman tidak bisa menjenguk kliennya setelah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, karena terlibat kasus terorisme.

“Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa,” ujar Ramadhan saat menggelar press conference (30/4/21).

Menurut dia saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.

“Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” kata Ramadhan, dilansir dari Antara.

Diketahui, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekjen FPI tersebut, Selasa (27/4/21) di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror apa, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah aksi terorisme.

Terkait dimana lokasi teror yang dilakukan Munarman, sedang didalami oleh Densus 88 Antiteror Polri.

“Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti,” tutur Ramadhan. (ant/dim)

BACA JUGA :   PD Nyatakan Tak Perlu Amandemen UUD 45 Untuk Hadirkan Haluan Negara