METRO- Walikota Metro Wahdi Siradjuddin hadiri Sosialisasi Pendampingan Implementasi Fraud Control Plan (FCP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Metro tahun 2021. Acara berlangsung di Aula Pemda Kota Metro, Rabu (14/04/21).
Kepala DPMPTSP Metro, Edi Pakar menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi yakni mengenai materi sosialisasi yang akan disampaikan dari pihak BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, dan sosialisasi tersebut akan dilakukan selama 30 hari kerja hingga 21 Mei mendatang.
Sementara itu, Kepala BPKP Provinsi Lampung Sumitro dalam sambutannya menjelaskan bahwa Presiden Indonesia memiliki beberapa prioritas, yakni prioritas nasional pembangunan manusia, konektifitas pemerataan, nilai tambah ekonomi, infrastruktur, regulasi dan pengendalian untuk mencegah, mendeteksi dan merespon kejadian berindikasi korupsi.
Untuk itu, BPKP merancang FCP yang merupakan suatu program yang dirancang untuk melindungi organisasi dari kemungkinan kejadian fraud (kecurangan), atau suatu pengembangan pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi dan merespon kejadian berindikasi fraud.
Sumitro juga mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Metro yang telah memberikan kesempatan kepada BPKP untuk dapat menerapkan program FCP, yang diharapkan semoga kedepannya dapat mendeteksi adanya korupsi di Kota Metro.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Metro Wahdi atas nama Pemerintah Kota Metro dan pribadi, memberikan apresiasi dan menyambut baik atas terselenggaranya acara itu.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat sehingga dapat memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi, khususnya mengenai pengembangan pengendalian yang dirancang BPKP yakni FCP. Pejabat dan pegawai pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mencegah terjadinya segala bentuk kecurangan. Tanggung jawab tersebut harus dituangkan dalam berbagai dokumen yang mendukung seperti pakta integritas, pedoman perilaku dan pernyataan komitmen penerapan sistem kendali kecurangan.
“Semoga sosialisasi ini memberikan manfaat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sehingga nantinya dapat memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi, untuk pengimplementasian FCP rencana pengendalian fraud diperlukan adanya pemahaman tentang korupsi, dalam pengertian yang luas,” ujarnya. (Kom/dit)