Nunik Buka Rakor Pengawasan Internal Keuangan Lampung

281 views

LAMPUNG- Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, membuka sekaligus menjadi keynote speaker secara daring Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung.

Acara berlangsung di Gedung Pusiban, Rabu (07/04/21).

Turut hadir dalam rakor Deputi Kepala BPKP bidang Investigasi Agustina Arumsari, Inspektur KPK RI Subroto, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Sumitro, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Inspektur Provinsi Lampung Fredy SM, Bupati/Walikota dan Inspektorat se-Provinsi Lampung.

Deputi Kepala BPKP bidang Investigasi, Agustina Arumsari, mengatakan Rakor ini diselenggarakan karena masih banyaknya tantangan pembangunan di daerah. Selama ini berbagai program kegiatan dalam sektor strategis seperti sektor kesehatan, pertanian, pendidikan, perekonomian dan sektor lainnya yang diselenggarakan di daerah belum mencapai hasil yang optimal. Keselarasan pembangunan nasional dan daerah juga masih belum berjalan optimal, masih banyak ditemui pembangunan daerah yang belum diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional.

Menurut Agustina, penyebab belum optimalnya pembangunan daerah dikarenakan kualitas perencanaan yang belum optimal. Desain program/kegiatan tidak dirancang dengan baik, sasaran tidak didefinisikan dengan jelas dan indikator kinerja belum dapat diukur secara optimal untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan program/kegiatan. Untuk itu dibutuhkan komitmen dan upaya bersama dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan di daerah.

Penyelenggaraan pengawasan perlu diperkuat sebagai upaya harmonisasi dan kolaborasi pengawasan. Diharapkan nantinya dapat mendorong nilai tambah yang dihasilkan dari pengawasan internal untuk memberikan manfaat pada program pemerintah dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi dan pembinaan pengawasan di Pemerintah Provinsi Lampung, telah dilaksanakan berbagai aktivitas bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain, Penguatan komitmen kepala daerah dalam pelaksanaan pembinaan pengawasan, Pembentukan unit pengaduan masyarakat dalam whistle-blowing system dan unit pengendali gratifikasi yang bekerjasama dengan KPK, Pelaksanaan monitoring center for prevention dan aksi pencegahan korupsi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor!), Pelaporan e-LHKPN bagi wajib lapor ASN di Provinsi Lampung, Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, Join Audit bersama BPKP pada beberapa perangkat daerah di Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan penanggulangan Covid-19, serta Peningkatan SDM APIP melalui pelatihan dan diklat bekerjasama dengan BPKP dan Kemendagri.

BACA JUGA :   Kemendagri Sebut Kenaikan Dana Pemda di Bank Bisa Mbuat PAD Naik

Dalam upaya komitmen pencegahan korupsi serta program pembinaan dan pengawasan tersebut, Provinsi Lampung telah menyusun berbagai regulasi yang terkait dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Keputusan Gubernur.

Dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, koordinasi dan sinergi kegiatan pengawasan antara BPKP, APIP dan Inspektorat perlu ditingkatkan sehingga kedepan pelaksanaannya lebih tepat sasaran.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim dalam paparannya mengatakan, arah kebijakan pembinaan dan pengawasan pada tahun 2021 berfokus pada 5 arahan Presiden yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021. (rls/dit)