PESAWARAN- Guna meningkatkan tata kelola pelayanan secara baik, cepat, dan berkualitas untuk pemenuhan kebutuhan publik, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Ombudsman R.
Penandatanganan dilaksanakan di Aula Pemkab setempat, Kamis (01/4/21)
Dendi Ramadhona, dikesempatan tersebut mengatakan, perlunya kerjasama Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI, merupakan cara yang dianggapnya sangat tepat, dalam upaya melakukan percepatan dan peningkatan kualitas yerhadap pelayanan publik di kabupaten setempat.
” Kalau kita sadari, masih banyak mimpi yang harus kita wujudkan terhadap kualitas pelayanan masyarakat, yang dilaksanakan secara baik, cepat dan berkualitas,” ungkap Dendi
Dengan adanya Nota Kesepahaman antara Pemkab Pesawaran dan Ombudsman RI, sambungnya, diharapkan pelayanan publik di Pemkab Pesawaran semakin optimal, cepat dan telah memenuhi sebagaimana harapan dan keinginan masyarakat selama ini.
Meskipun dalam masa Pandemi saat ini, lanjutnya, tidak dapat di pungkiri, telah terjadi penurunan pada semua sektor, sebagai dampak dari pandemi tersebut.
” Untuk itu, konsen kerja keras optimal kita bersama dan selalu optimis, merupakan solusi terbaik, dalam upaya kita secara terpadu dalam melakukan pemulihan, baik ekonomi, investasi begitupun sektor pelayanan publik ,” pinta Dendi.
Sementara, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan Ombudsman adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik.
“Ombudsman RI dapat mengawasi pelayanan publik mulai tingkat pusat sampai daerah,” kata M.Najih.
” Melalui Nota Kesepahaman ini, semoga Pemkab Pesawaran dapat menyelenggarakan pelayanan publiknya, secara lebih baik lagi,” harapnya. (rid/dit)