Duh, DKPP Berhentikan Tetap 7 Penyelenggara Pemilu

882 views

JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap tujuh penyelenggara pemilu yang terdiri atas tiga penyelenggara KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat penyelenggara KPU Provinsi Papua.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad di Jakarta, Rabu.

Empat penyelenggara pemilu dari KPU Provinsi Papua yang mendapat sanksi pemberhentian tetap bernama Theodorus Kossay (ketua), Jufri Abu Bakar (anggota), Fransiskus Letsoin (anggota), dan Melkianus Kambe (anggota).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Papua, Jufri Abu Bakar, Fransiskus Antonisu Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Papua,” kata Muhammad.

Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, untuk, Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020.

Empat teradu dari KPU Provinsi Papua merupakan teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
 
Kedua perkara itu diadukan oleh Wakil Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar Natsir. Chairul Anwar sendiri juga merupakan calon bupati nomor urut 02 dalam Pilkada Boven Digoel 2020.

Dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, pengadu mendalilkan para teradu menandatangani penetapan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020 dalam Berita Acara (BA) Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020.

Namun, BA tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yaitu Helda Richarda Ambay dan Yohana Maria Ivone A.B.

Menurut pengadu, Helda dan Yohana tidak menandatangani berita acara tersebut karena menilai Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran dokumen yang dimasukkan oleh Yusak bertentangan dengan hasil verifikasi KPU Kabupaten Boven Digoel terhadap Lapas Sukamiskin.

BACA JUGA :   Biar Masa Jabatan DPR Dibatasi, Advokat Gugat UU MD3 Ke MK

Yusak merupakan mantan narapidana yang ditahan di Lapas Sukamiskin. Sebagaimana ketentuan yang berlaku, mantan narapidana dibolehkan mengikuti pilkada sepanjang sudah melewati 5 tahun sejak dibebaskan.

Sementara itu, pada sidang kali ini DKPP menggelar sidang putusan untuk empat nomor perkara. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap bagi 7 penyelenggara.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo, sedangkan 16 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP. (ant/dim)