LAMPUNG TIMUR- Tekab 308 Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur ringkus 3 pelaku judi koprok di Desa Banjar agung , Kecamatan Sekampung Udik, Sabtu (20/2/21) sekitar pukul 01.00 Wib.
Ketiga orangbyang diamankan yakni SM (33), AB (30), dan SP (31), ketiganya warga Desa Banjar agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Kapolsek sekampung udik Iptu Eko Budiarto.SH, mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, diringkusnya tiga tersangka pelaku judi koprok tersebut bermula diterimanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di wilayah setempat.
Berbekal informasi tersebut, kata Eko Budiarto, Tekab 308 Polsek Sekampung Udik kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan penggerebekan di peladangan desa Banjar Agung.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas meringkus ketiga tersangka yang sedang bermain judi koprok,” kata dia.
Selain meringkus ketiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set alat judi koprok yang terdiri dari lapak, 4 buah dadu tempurung dan uang tunai sejumlah Rp180.000.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek sekampung udik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(man/dit)