Tanggamus – Seorang Nelayan 33 tahun bernama Kusnadi ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus dalam persangkaan penganiayaan terhadap kakak kandung dan juga iparnya di Pekon Tegineneng Kecamatan Limau.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH mengungkapkan tersangka diamankan saat ia pulang melaut setelah bersembunyi beberapa hari usai menganiaya Suryana (40) selaku kakak iparnya dan Nia Rosnawati (36) selaku kakak kandungnya hingga mengalami luka berat di bagian kepala hingga di rawat di RS Pringsewu.
“Tersangka ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 10.00 Wib saat berada di Pantai Pekon Tegineneng, Limau,” ungkap AKP Oktafia Siagian, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Sabtu (20/2/21).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa,16 Februari 2021 sekira jam 09.00 Wib di Dusun Koala Jaya Pekon Tegineneng, Limau, pelaku mendatangi korban dan kemudian pelaku langsung memukul korban Suryana menggunakan sebatang kayu bulat dan mengenai kepala bagian belakang korban.
Tidak sampai disitu, setelah itu korban terjatuh, pelaku tetap memukul Suryana, melihat itu Nia Rosmawati selaku istrinya yang juga kakak kandung pelaku berniat melerai, namun pelaku memukul Nia Rosnawati menggunakan balok kayu yang sama mengenai kepala serta tangan korban.
Beruntung saat keributan itu, terdengar oleh saksi Ozi (40) nelayan setempat yang mendatangi lokasi, sehingga pelaku melarikan diri. Namun akibat pemukulan tersebut kedua korban mengalami luka di bagian kepala mengeluarkan darah dan luka di tangan.
“Setelah korban dibawa ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk dilakukan pengobatan, kemudian Isroli selaku ayah Nia Rosnawati sekaligus ayah pelaku melaporkan ke Polsek Limau untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan sementara, pelaku selama ini dikenal sering membuat resah warga sekitar karena mengamuk serta membawa golok.
“Belum diketahui motif tersangka melakukan penganiayaan, namun tersangka ini dikenal meresahkan. Kedua korban juga belum bisa dimintai keterangan dikarenakan sedang di rawat di RS Mitra Husada Pringsewu,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, tindak lanjut selain mengamankan tersangka, mengamankan barang sebatang kayu bulat dan meminta visum, pihaknya juga telah melaksanakan observasi tersangka di rumah sakit jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa guna mengetahui psikologis pelaku.
“Tersangka saat ini masih di observasi di RSJ, terhadapnya dijerat pasal 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (zim/feb)