Tanggamus – Rahmansyah (43) dan Samiudin (58) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam persangkaan perjudian jenis toto gelap (Togel) di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus.
Dari kedua pelaku turut diamankan 4 lembar kertas kopelan angka Togel, 4 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH. mengatakan, kedua pelaku ditangkap kemarin, Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib.
“Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat yang resah adanya perjudian togel di Pekon Sanggi tersebut,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (17/2/21).
Menurut Iptu Ramon, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan kerjasama dalam perjudian tersebut dimana Samiudin berperan sebagai pengepul dan Rahmansyah berperan sebagai bandar.
“Modus operandi para pelaku yakni Samiudin mengumpulkan dari para pembeli, selanjutnya disetorkan kepada Rahmansyah,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (zim/feb)