LAMPUNG- Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung membuka acara Focus Group Discussion (FGD) dengan terkait peningkatan kualitas Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Selasa (16/02/21).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, serta Perwakilan Dinas/Instansi terkait di Lingkungan Pemprov Lampung.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kabupaten/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hal itu sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Tugas pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai PP No.33 Tahun 2018 pasal 1 ayat 2 diantaranya melakukan evaluasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota tentang Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Tata Ruang Daerah, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah. Juga melakukan pengawasan terhadap Peraturah Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam pelaksanaan evaluasi pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota, berdasarkan Permendagri No.11 Tahun 2017 terdapat 3 evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, yaitu evaluasi konsistensi, evaluasi kebijakan, dan evaluasi legalitas.
Sebagai penyempurnaan Raperda dan Ranperkada, Evaluasi Konsistensi yang dimaksud meliputi kesesuaian pagu anggaran APBD dengan anggaran dalam Ranperda Kabupaten/Kota, kesesuaian nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan anggaran dalam APBD dengan pagu anggaran dalam Ranperda Kabupaten/Kota, dan kesesuaian struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan anggaran dalam APBD dengan pagu anggaran dalam Ranperda Kabupaten/Kota.
Kemudian, sebagai rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun tahun berikutnya, dibutuhkan evaluasi terhadap kebijakan dan legalitas.
Evaluasi Kebijakan berupa kepatuhan atas pelaksanaan APBD yang diantaranya kesesuaian realisasi anggaran dengan pagu anggaran dalam rancangan perda, SILPA, aset, kewajiban, pendapatan beban, dan lainnya.
Lalu, Evaluasi Legalitas berupa kepatuhan yuridis yang meliputi Pembahasan Rancangan Perda, Penyampaian Rancangan Perda, dan Kelengkapan Dokumen. Kemudian kepatuhan penyajian informasi yang meliputi Penyajian Informasi Ranperda dan Rancangan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota. (kmf/dit)