JAKARTA- Adanya perbedaan pendapat fraksi-fraksi di DPR RI terkait sejumlah RUU dianggap menjadi biang kerok gagalnya pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III pada Rabu (10/2/21) lalu.
Ini dinyatakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.
Dia menilai Prolegnas Prioritas 2021 yang belum disahkan membuat pembahasan legislasi apapun di DPR tidak dapat dilanjutkan.
“Keputusan memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana di dalam rapat paripurna juga dinilai sia-sia karena prolegnas belum disahkan. Untuk RUU PDP itu sepertinya sudah ditarik dari prolegnas karena sudah dua kali ini diperpanjang,” kata Willy di Jakarta, Sabtu (13/2/21) dilansir dari Antara.
Dia menilai, Prolegnas 2021 yang belum disahkan dapat membahayakan kredibilitas DPR selaku lembaga yang memiliki kewenangan membuat undang-undang.
Menurut dia, sejumlah RUU yang telah disepakati dengan pemerintah dalam rapat kerja (raker) seolah dimentahkan kembali karena tidak kunjung disahkan.
“Ini bukan saja preseden buruk bagi DPR melainkan juga membahayakan kredibilitas lembaga,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menjelaskan, sesuai keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 19 Januari, Prolegnas Prioritas 2021 akan disahkan bersamaan dengan pemberian persetujuan terhadap Kapolri yang baru yaitu 21 Januari.
Namun menurut dia, hingga Penutupan Masa Sidang Ketiga pada Rabu (9/2), Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Willy mengatakan, Baleg hanya bisa menunggu pengesahan Prolegnas Prioritas 2021, lalu baru dapat bergerak melakukan harmonisasi dan sinkronisasi RUU, termasuk melanjutkan pembahasan di tingkat panitia kerja untuk RUU yang menjadi usulan Baleg DPR.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1).
Sebanyak 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.
Namun hingga Rapat Paripurna DPR pada Rabu (10/2) dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diambil keputusan.
Sesuai mekanisme di DPR, keputusan yang telah disepakati di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Keputusan Tingkat I, harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan Keputusan Tingkat II. (ant/dim)