Mabes Polri Limpahkan Kasus Habib Rizieq Shihab

370 views

JAKARTA- Bareskrim Mabes Polri sudah limpahkan 3 perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin (8/2) siang.

Dilansir dari jpnn, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pada pelimpahan itu, Habib Rizieq bersama dengan sejumlah tersangka lainnya langsung ditahan.

“Habib dan menantu serta lima tersangka kasus di Petamburan ditahan,” kata Aziz (8/2/21).

Dari total delapan tersangka, ada satu yang tidak ditahan, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat. “Alhamdulillah Dirut (RS Ummi) tidak ditahan,” tambah Aziz.

Aziz pun menunjukan surat penahanan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan. Dari surat itu diketahui Habib Rizieq dan tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021. (jpn/dim)

BACA JUGA :   Jhon Damanik Lantik Empat Pengurus DPC PJS Se Sumatera Utara