Gisting – Satgas Covid-19 Tanggamus kembali melakukan penindakan kepada 250 orang di jalan lintas barat (Jalinbar) Rest Area Gisting, Kecamatan Gisting, Sabtu (6/2/21).
Penindakan itu dilakukan saat tim gabungan Satgas Covid melaksanakan razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH bersama sejumlah pejabat lainnya.
Operasi yang juga dihadiri Camat Gisting Purwanti dan Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, SE itu juga membagian masker kepada masyarakat usai mereka menerima tindakan yustisi.
Kabag Ops Kompol Bunyamin mengungkapkan, dalam pelaksanaan operasi yustisi di rest area gisting, pihaknya melakukan pemeriksaan protokol kesehatan kepada masyarakat pengguna jalan serta pedagang yang berada di sekitarnya.
“Penindakan hari ini dilakukan kepada 250 orang pelanggar masker. Kami juga bagikan 100 masker,” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Kabag menjelaskan, adapun tindakan tersebut dilakukan oleh Satpol PP berupa teguran berupa teguran lisan 180 orang. Lalu 50 teguran tertulis berikut pernyataan pelanggar.
“Tindakan juga melakukan hukuman fisik berupa pushup dan menyanyikan lagu Indonesia Raya terhadap 20 orang pelanggar,” jelasnya.
Ditambahkan Kabag, setelah dilakukan tindakan terhadap pelanggar, kemudian diberikan arahan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Hal ini tentunya dilakukan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19,” tandasnya.
Operasi yustisi itu juga diikuti Kasat Sabhara AKP Harry Suryadi, SH., Kasat Binmas AKP Hi. Irfansyah Panjaitan, Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, 4 Personel Kodim 0424/TGM, 30 Gabungan Personel Polres dan Polsek, 22 Satpol PP serta 5 personel Dishub. (zim/feb)