Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Bareskrim Tangkap Pendiri Pasar Muammalah Depok

1,913 views

JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tangkap pendiri Pasal Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa (2/2/21) malam.

Dilansir dari cnnindonesia, Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengamini penangkapan yang dilakukan aparat.

Untuk diketahui, Pasar Muammalah tersebut menarik perhatian publik lantaran bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Pihak pemerintah daerah setempat pun sempat melaporkan hal itu ke Satpol PP Kota Depok.

Namun demikian, Rusdi belum mengatakan lebih jauh terkait dengan alasan penangkapan itu dilakukan. Termasuk, Direktorat yang menangani perkara tersebut hingga harus menangkap pendiri pasar tersebut.

Terkait hal ini, Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan mengatakan bahwa aktivitas pasar tersebut sedang dalam pendalaman oleh aparat kepolisian.

Dia menyebut Pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.

Menurutnya, setiap transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham. Pasar tersebut menjual sejumlah barang seperti sendal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian.

“Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham,” kata Zakky.

Terpisah, Bank Indonesia (BI) menegaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia menuturkan Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

BACA JUGA :   Max Sebut Moeldoko Jadi Kandidat Terkuat Ketum Partai Demokrat di KLB Sumut

“Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya. (cni/dim)