ACEH- Komisi Independen Pemilihan (KIP) tengah bersiap untuk memulai tahapan penyelenggaran Pilkada di Provinsi Aceh pada April 2021 mendatang.
Dilasnir dari cnnindonesia,Ketua KIP Aceh Aceh Samsul Bahri mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Pemerintah Aceh hingga DPR Aceh. Menurutnya, semua sudah sepakat soal jadwal tahapan pelaksanaan pilkada 2022.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU baik lisan maupun tulisan dan ini sudah merupakan kewajiban kami karena KIP Aceh bagian dari KPU RI,” kata Samsul Bahri, Sabtu (30/1/21).
Pun demikian, KIP Aceh masih menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh dengan Kemendagri. Apabila tak ada penundaan, tahapan Pilkada Provinsi Aceh 2022 akan dimulai pada April 2021.
“(Koordinasi) dengan Mendagri dan DPR RI itu ranahnya Pemerintah Aceh dan DPRA,” ucapnya.
Namun demikian, Samsul menyerahkan kepada pemerintah jika Pilkada Aceh 2022 ditunda. Menurutnya, sesuai surat Mendagri Nomor 270, Pemerintah Aceh dan DPRA harus berkoordinasi dengan Kemendagri soal Pilkada.
“Nanti kita lihat hasil koordinasi Pemerintah Aceh dan DPRA dengan lembaga terkait di Jakarta, itu sesuai dengan surat Mendagri nomor 270,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga sudah memastikan pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan pada 2022. Pilkada ini akan memilih 20 kepala daerah tingkat kabupaten atau kota dan 1 pemilihan gubernur.
Jadwal pelaksanaan pilkada di Aceh diatur dalam UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya dalam Pasal 65 ayat (1).
“Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil,” begitu bunyi redaksional pasal ini.
Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai hal itu.
“Kita sudah sepakat dengan DPRA, kita sesuaikan aja dengan UU Pemerintah Aceh. Kalau misalnya masalah anggaran, kita skemanya sudah dapat,” kata Nova.
Pada bagian lain, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan pilkada baru akan dihelat pada 2024 mendatang secara serentak di seluruh daerah di Indonesia. Dia mengacu pada UU No. 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Dia mengatakan UU tersebut berlaku untuk semua daerah. Termasuk Aceh meski memiliki UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006. (cni/dim)