JAKARTA- Tarif di tol Bogor Ring Road (BORR) resmi naik hari ini, Sabtu (30/1/21). Kenaikan tarif tol berlaku untuk seksi 3A ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak, Kota Bogor.
dilansir dari cnnindonesia, pada ruas jalan tol BORR seksi 1, 2A, 2B, 3A, yaitu Sentul Selatan-Simpang Semplak diberlakukan tarif tol baru untuk kendaraan golongan I dari Rp10 ribu menjadi Rp14 ribu.
Kemudian, untuk golongan II, tarif tol naik dari Rp15 ribu menjadi Rp21 ribu dan golongan III dari Rp15 ribu menjadi Rp21 ribu.
Sementara, golongan IV dan V, tarifnya naik hingga Rp8.000, yakni dari Rp20 ribu menjadi Rp28 ribu.
Lalu, ruas tol BORR seksi 3A tarif untuk kendaraan golongan I Rp5.000, golongan II Rp7.500, golongan III Rp7.500, golongan IV Rp10 ribu, dan golongan V Rp10 ribu.
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto mengungkapkan penyesuaian tarif tol tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri PUPR Nomor 08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Ia menambahkan penyesuaian tarif tol ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif.
Termasuk juga pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), serta peningkatan pelayanan dari ruas jalan tol BORR. (cni/dim)